ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMA N 1
AJIBARANG
Kata Pengantar
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat
dan karunianya, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dapat kami
selesaikan dengan baik. Tak lupa shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan
kepada jujungan kita, nabi Muhammad SAW, keluarganya, beserta sahabatnya.
Kami mengucapkan banyak terimakasih
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) ini. Kami memohon maaf atas segala kelemahan dan kekurangan
yang mendasar pada AD/ART ini. Dengan
adanya Pedoman Kerja MPK SMA N 1 Ajibarang ini dapat bermanfaat dan dapat
digunakan sebagai acuan oleh MPK dan khususnya oleh pihak-pihak tertentu.
Ajibarang, September 2018
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB 1
DESKRIPSI
MPK SMA NEGERI 1 AJIBARANG
PASAL 1
NAMA
DAN TEMPAT
1.
Organisasi
ini bernama Majelis Perwakilan Kelas atau disingkat MPK.
2.
MPK
berada di SMA Negeri 1 Ajibarang, Jl.Raya Pancurendang, Ajibarang, Banyumas,
Jawa Tengah.
PASAL 2
LOGO
DAN MAKNA
Makna :
1. Pedang yang terbungkus wadahnya
menggambarkan sebuah ketajaman bahwa anggota MPK adalah pribadi yang kritis
namun masih pada tempatnya.
2. Perisai dan kata “THE GUARDIAN”
menggambarkan bahwa MPK adalah organisasi yang melindungi SMA N 1 Ajibarang dan
organisasi di dalamnya.
3. Matahari menggambarkan MPK sebagai
pemberi penerangan atau jalan.
4. Warna oranye menggambarkan sebuah
kehangatan, keceriaan, dan kekeluargaan.
5. Warna biru menggambarkan kecerdasan
dan kepercayaan.
PASAL 4
SUSUNAN
ORGANISASI
1.
Pembimbing
Muda
2.
Ketua
Umum
3.
Ketua
1
4.
Ketua
2
5.
Sekretaris
Umum
6.
Sekretaris
1
7.
Sekretaris
2
8.
Bendahara
Umum
9.
Bendahara
1
10. Komisi-komisi
BAB 2
TUJUAN,
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 5
TUJUAN
1. Menumbuhkan sikap kepemimpinan.
2. Meningkatkan sikap bertanggung jawab
terhadap tugas yang diemban.
3. Meningkatkan sikap kepedulian
terhadap lingkungan sekolah.
PASAL 6
FUNGSI
1. Menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi
siswa-siswi SMA N 1 Ajibarang kepada pihak sekolah dan OSIS.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja
OSIS dan organisasi lain.
3. MPK menjadi sumber masukan untuk
membuat kinerja OSIS lebih baik lagi.
4. Sebagai lembaga yang menjembatani
siswa-siswi dengan pihak sekolah.
5. Menetapkan aturan bersama
siswa-siswi selama 1 periode.
PASAL
7
TUGAS DAN WEWENANG
1. Sebagai pimpinan rapat/sidang pleno.
2. Melaksanakan sidang umum.
3. Menampung, menyerap, merumuskan
segala aspirasi warga sekolah dan diteruskan kepada pihak sekolah.
4. Menetapkan dan mengesahkan program
kinerja OSIS.
5. Memberikan usul, saran, kepada OSIS
baik diminta maupun tidak untuk dijadikan program kerja OSIS.
6. Meminta laporan lisan maupun
tertulis kepada OSIS.
7. Meninjau dan memantau seluruh
kegiatan OSIS.
8. Mengevaluasi organisasi terhadap
program kerja OSIS yang telah dibuat.
9. Ikut serta dalam pemilihan pengurus
OSIS.
10. Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan
proyek-proyek kesiswaan.
11. Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIS pada akhir masa jabatan.
12. Apabila dalam pandangan MPK, OSIS tidak menjalankan
tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan
surat memorandum.
13. Menyusun dan menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/AD ART.
14. Membuat ketetapan dan peraturan
untuk mencapai tujuan organisasi.
15. Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas.
16. Memiliki hak dan wewenang menetapkan
ketetapan MPK.
17. Menjalankan fungsi pengawasan dan
evaluasi terhadap OSIS.
18. Menetapkan panitia khusus menyeleksi
calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
BAB 3
SYARAT, HAK, DAN KEWAJIBAN
PASAL 8
SYARAT
1. Bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
2. Terdaftar sebagai siswa di sekolah yang bersangkutan.
3. Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
4. Dipilih berdasarkan musyawarah dan
tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
5. Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
6. Memiliki jiwa kepemimpinan.
7. Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani.
8. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun
terhadap orang tua, guru, dan teman.
9. Kepemimpinan pengurus MPK
bersifat kolektif.
10. Memiliki kemauan, kemampuan,
dan pengetahuan yang memadai.
11. Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih.
12. Telah mengikuti latihan dasar kepemimpinan dan pelatihan
calon pengurus baru yang selalu dilaksanakan setiap periode.
13. Mengikuti rangkaian tes tertulis maupun wawancara yang
diselenggarakan oleh MPK periode sebelumnya.
14. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa SMA N
1 Ajibarang, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
PASAL 9
HAK DAN KEWAJIBAN
MPK mempunyai hak untuk :
1.
Hak Angket, adalah hak untuk
penyelidikan program kerja OSIS.
2.
Hak Interprelasi, adalah hak untuk
meminta keterangan kepada OSIS mengenai kebijakan yang dikeluarkan OSIS.
3.
Hak budget, adalah hak untuk
memberikan pertsetujuan atau tidak terhadap saran yang diajukan oleh OSIS.
4.
Hak Mosi, adalah hak untuk menolak.
5.
Hak Petisi, adalah hak untuk
memberikan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
6.
Untuk pengawasan lapangan
menggunakan hak angket dan interprelasi.
7.
Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat.
8.
Menegur OSIS jika ada suatu
kesalahan.
MPK mempunyai kewajiban untuk :
1.
Membuat program kerja.
2.
Ikut andil dalam perumusan kegiatan
OSIS.
3.
Meminta laporan pertanggungjawaban
setiap kegiatan yang diselenggarakan OSIS.
4.
Membuat ketetapan dan peraturan yang
diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi peserta didik.
5.
Menampung dan menyalurkan aspirasi
siswa kepada pihak sekolah.
6.
Melaksanakan fungsi pengawasan
terhadap kinerja pengurus OSIS selama masa bakti.
BAB 4
KEANGGOTAAN
KEPENGURUSAN DAN RINCIAN KEPENGURUSAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1. Anggota/pengurus MPK SMA N 1
Ajibarang merupakan perwakilan/utusan tiap kelas.
2. Kepengurusan MPK SMA N 1
Ajibarang merupakan kepengurusan kolektif.
3. Masa kepengurusan MPK SMA N 1
Ajibarang selama satu (1) tahun periode kepengurusan.
pasal 11
KEPENGURUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1.
Pembimbing
Muda
Tugas
:
1. Pembimbing
Muda berwenang untuk menurunkan jabatan Ketua Umum bila diperlukan berdasarkan
kesepakatan hasil musyawarah dengan seluruh pengurus dan persetujuan Kesiswaan.
2. Pembimbing
Muda sebagai tempat pengambilan keputusan terakhir apabila terjadi tidak
ditemukannya titik mufakat dalam rapat MPK.
3. Pembimbing
Muda dapat memberikan pertimbangan pada Ketua Umum maupun seluruh anggota.
4. Pembimbing
Muda bertindak sebagai penengah apabila terjadi konflik intern.
5. Pembimbing
Muda dipilih berdasarkan hasil musyawarah pengurus MPK lama.
6. Pembimbing
Muda berhak mengadakan sidang istimewa diluar kehendak Ketua Umum.
7. Pembimbing
Muda berhak mengetahui apa yang terjadi dalam lembaga MPK.
2. Ketua Umum
Tugas
:
1. Memimpin rapat organisasi.
2. Menetapkan kebijakan berdasarkan musyawarah/mufakat.
3. Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana.
4. Berkoordinasi dengan Ketua Komisi.
5.
Memimpin
rapat pengurus harian.
3.
Ketua
1
Tugas :
1. Membantu
Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Bersama-sama
Ketua Umum menetapkan kebijakan.
3. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
4. Menggantikan
Ketua Umum apabila ada halangan.
5. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
6. Berkoordinasi
dengan Komisi Aspirasi.
4. Ketua 2
Tugas :
1. Membantu
Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Bersama-sama
Ketua Umum menetapkan kebijakan.
3. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
4. Menggantikan
Ketua Umum apabila ada halangan.
5. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
6. Berkoordinasi
dengan Komisi Pengawasan dan Evaluasi.
5. Sekretaris Umum
Tugas
:
1. Membuat notulis rapat harian.
2. Mendampingi Ketua Umum dalam setiap rapat.
3. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
4. Bertanggung jawab atas administrasi organisasi.
5. Membuat LPJ disetiap kegiatan.
6. Bersama Bendahara membuat laporan keuangan.
6.
Sekretaris
1
Tugas
:
1. Membantu
Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Menggantikan
Sekretaris Umum jika berhalangan.
3. Bertanggung jawab dalam pengisian daftar hadir.
4. Membuat notulis pengawasan dan evaluasi.
5. Bersama Sekretaris II membuat proposal dan surat menyurat.
7.
Sekretaris
2
Tugas :
1. Membantu
Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya.
2. Menggantikan
Sekretaris Umum jika berhalangan.
3. Membuat notulis pengawasan dan evaluasi.
4. Bertanggung jawab atas proposal dan surat menyurat yang
masuk.
5. Bersama Sekretaris I membuat proposal dan surat menyurat.
8.
Bendahara
Umum
Tugas :
1. Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya.
2. Membuat
bukti kwitansi.
3. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
4. Membuat rancangan pendanaan kegiatan.
9. Bendahara 1
Tugas :
1. Membantu Bendahara I atas segala pemasukan
dan pengeluaran biaya.
2. Bertanggung jawab atas semua keuangan MPK.
3. Membuat
bukti kwitansi.
4. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
5. Membuat rancangan pendanaan kegiatan.
10. Ketua Komisi Aspirasi
Tugas :
1. Bertanggung
jawab terhadap program kerja Komisi Aspirasi.
2. Mengkoordinasi
rapat Komisi Aspirasi.
3. Bertanggung
jawab atas seluruh aspirasi.
4. Membuat laporan aspirasi setiap kegiatan.
·
Anggota
Komisi Aspirasi A
Tugas : Bertanggung jawab atas aspirasi kelas XII
MIPA 1-6 dan XII IPS 1-3
·
Anggota
Komisi Aspirasi B
Tugas : Bertanggung jawab atas aspirasi kelas XII BAHASA dan XI MIPA 1-7
·
Anggota
Komisi Aspirasi C
Tugas : Bertanggung jawab
atas aspirasi kelas X MIPA 1-8
·
Anggota
Komisi Aspirasi D
Tugas : Bertanggung jawab atas aspirasi kelas XI
IPS
1-3, XI BAHASA dan X BAHASA
11. Ketua Komisi Pengawasan dan
Evaluasi
Tugas
:
1. Bertanggung
jawab mengawasi kinerja Komisi Pengawasan dan Evaluasi OSIS, PMR, DA, ROHIS dan GARDA PENDIKAR.
2. Bertanggung
jawab mengevaluasi kinerja Komisi Pengawasan dan Evaluasi OSIS, PMR, DA, ROHIS
dan GARDA PENDIKAR.
3. Meminta
pertanggungjawaban kinerja Komisi Pengawasan dan Evaluasi OSIS, PMR, DA, ROHIS
dan GARDA PENDIKAR.
4. Berkoordinasi
dengan Komisi Pengawasan dan Evaluasi OSIS, PMR, DA, ROHIS dan GARDA PENDIKAR.
5. Berkoordinasi
dengan masing-masing ketua organisasi.
12. Komisi Pengawasan dan Evaluasi
Organisasi :
Tugas :
1. Bertanggung
jawab mengawasi progam kerja OSIS, DA, PMR, ROHIS, GARDA PENDIKAR.
2. Bertanggung
jawab mengevaluasi progam kerja OSIS, DA, PMR, ROHIS, GARDA PENDIKAR.
3. Memberi
saran dan kritik terhadap kinerja OSIS, DA, PMR, ROHIS, GARDA PENDIKAR.
4. Meminta
laporan pertanggungjawaban dari OSIS, DA, PMR, ROHIS, GARDA PENDIKAR.
13.
Komisi
Pengawasan dan Evaluasi Siswa :
Tugas :
1.
Membuat jadwal pelaksanaan razia.
2.
Bertanggung jawab atas kartu pelanggaran siswa.
3.
Membuat buku pelanggaran siswa.
4.
Membuat peraturan di SMA N Ajibarang.
14.
Komisi
Hubungan Masyarakat
Tugas :
1. Mendokumentasikan kegiatan organisasi lain dan kegiatan sekolah.
2. Mendokumentasikan kegiatan MPK.
3. Mengkoordinator rapat harian MPK.
4. Mengoperasikan sosial media MPK.
5. Bersama dengan Ketua meminta izin setiap ada kegiatan.
6. Mengkoordinasi
Komisi Humas A dan Komisi Humas B.
pasal 12
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri dengan alasan yang rasional.
3. Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik
organisasi.
4. Dipecat secara terhormat atau tidak terhormat atas pertimbangan-pertimbangan.
5. Tidak menjadi siswa SMA N 1 Ajibarang.
PASAL 13
SANKSI
1. Anggota/pengurus MPK yang melalaikan tugas dan
kewajibannya maka diberi peringatan oleh Ketua MPK
serta Pembina MPK.
2. Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka
tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
Sanksi
dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
·
sp 1/surat panggilan 1
·
sp 2/surat peringatan 2
·
sp 3/sidang pemecatan. (dengan
persetujuan dari Pembina)
pasal 14
PEMBELAAN
Anggota MPK dan OSIS yang
terindikasi melakukan pelanggaran atau pencemaran nama
baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi kesempatan membela diri
dalam forum atau sidang.
BAB 5
ANGGARAN ORGANISASI DAN MEKANISME HUBUNGAN SMA N 1
AJIBARANG
PASAL 15
ANGGARAN ORGANISASI
1. Iuran anggota MPK sebsesar Rp. 2000/minggu.
2. Anggaran sekolah.
PASAL 16
MEKANISME HUBUNGAN SMA N 1 AJIBARANG
1. OSIS SMA N 1 Ajibarang memiliki jalur komando dan
koordinatif dengan MPK.
2. Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak
bertentangan dengan AD/ART.
3. OSIS SMA N 1 Ajibarang harus melaporkan setiap rencana
kegiatan maupun pelaksanaan kegiatan kepada MPK SMA N 1 Ajibarang.
4. MPK SMA N 1 Ajibarang bertanggung jawab kepada pihak sekolah
atas OSIS SMA N 1 Ajibarang.
BAB 6
PEMBUBARAN ORGANISASI,
PEMBEKUAN ORGANISASI, DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui forum
tertinggi.
2. Pembubaran dapat dilakukan atas saran dari
pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah
siswa yang terdaftar aktif.
3. Hal-hal
lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur
selanjutnya dalam ketetapan lain.
PASAL 18
PEMBEKUAN ORGANISASI
1. Pembekuan MPK SMA N 1 Ajibarang dapat dilakukan oleh
kepala sekolah serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan Pembina MPK.
2. Mekanisme pembekuan MPK SMA N 1 Ajibarang
akan diatur dalam ketetapan lain.
PASAL 19
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. AD/ART MPK SMA N 1 Ajibarang hanya dapat diubah pada forum
tertinggi.
2. Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMA N 1
Ajibarang atas usulan 2/3 anggota MPK SMA N 1 Ajibarang.
BAB 7
ketentuan
penutup
pasal 20
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga ini boleh dilakukan di masa
yang akan datang menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
pasal 21
1.
Anggaran dasar ini adalah acuan
pelaksanaan MPK SMA N 1 Ajibarang dan berlaku setelah disahkan pada
forum tertinggi MPK SMA N 1 Ajibarang.
2.
Perubahan AD/ART hanya dapat
dilaksanakan oleh MPK SMA N 1 Ajibarang.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam
AD/ART akan diatur kemudian.