ANGGARAN DASAR
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS (MPK)
SMA N 1
AJIBARANG
Kata Pengantar
Alhamdulillah,
segala puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat
dan karunianya, Anggaran Dasar ini dapat kami selesaikan dengan baik. Tak lupa
shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada jujungan kita, Nabi
Muhammad SAW, keluarganya, beserta sahabatnya.
Kami mengucapkan banyak terimakasih
kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan Anggaran Dasar ini. Kami memohon
maaf atas segala kelemahan dan kekurangan yang mendasar pada Anggaran Dasar
ini. Dengan adanya Pedoman Kerja MPK SMA
N 1 Ajibarang ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai acuan oleh MPK dan
khususnya oleh pihak-pihak tertentu.
Ajibarang, September 2018
ANGGARAN
DASAR
BAB 1
DESKRIPSI
MPK SMA NEGERI 1 AJIBARANG
PASAL 1
BENTUK
1. Lembaga Legislatif berbentuk
kesatuan
PASAL 2
NAMA
DAN TEMPAT
1.
Organisasi
ini bernama Majelis Perwakilan Kelas atau disingkat MPK.
2.
MPK
berada di SMA Negeri 1 Ajibarang, Jl.Raya Pancurendang, Ajibarang, Banyumas,
Jawa Tengah.
PASAL 3
LOGO
BAB 2
TUJUAN,
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 4
TUJUAN
1. Menumbuhkan sikap kepemimpinan.
2. Meningkatkan sikap bertanggung jawab
terhadap tugas yang diemban.
3. Meningkatkan sikap kepedulian
terhadap lingkungan sekolah.
PASAL 5
FUNGSI
1. Menampung, menyaring, dan menyalurkan aspirasi
siswa-siswi SMA N 1 Ajibarang kepada pihak sekolah dan OSIS.
2. Mengawasi dan mengevaluasi kinerja OSIS
dan organisasi lain.
3. MPK menjadi sumber masukan untuk
membuat kinerja OSIS lebih baik lagi.
4. Sebagai lembaga yang menjembatani
siswa-siswi dengan pihak sekolah.
5. Menetapkan aturan bersama
siswa-siswi selama 1 periode.
PASAL
6
TUGAS DAN WEWENANG
1. Sebagai pimpinan rapat/sidang pleno.
2. Melaksanakan sidang umum.
3. Menampung, menyerap, merumuskan
segala aspirasi warga sekolah dan diteruskan kepada pihak sekolah.
4. Menetapkan dan mengesahkan program
kinerja OSIS.
5. Memberikan usul, saran, kepada OSIS
baik diminta maupun tidak untuk dijadikan program kerja OSIS.
6. Meminta laporan lisan maupun
tertulis kepada OSIS.
7. Meninjau dan memantau seluruh
kegiatan OSIS.
8. Mengevaluasi organisasi terhadap
program kerja OSIS yang telah dibuat.
9. Ikut serta dalam pemilihan pengurus
OSIS.
10. Menjadi mitra OSIS dalam menjalankan
proyek-proyek kesiswaan.
11. Menilai laporan pertanggungjawaban
pengurus OSIS pada akhir masa jabatan.
12. Apabila dalam pandangan MPK, OSIS tidak menjalankan
tugas sesuai dengan AD/ART maka MPK berhak mengeluarkan surat peringatan dan
surat memorandum.
13. Menyusun dan menetapkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/AD ART.
14. Membuat ketetapan dan peraturan
untuk mencapai tujuan organisasi.
15. Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas.
16. Memiliki hak dan wewenang menetapkan
ketetapan MPK.
17. Menjalankan fungsi pengawasan dan
evaluasi terhadap OSIS.
18. Menetapkan panitia khusus menyeleksi
calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
BAB 3
KEANGGOTAAN KEPENGURUSAN DAN RINCIAN KEPENGURUSAN
PASAL 7
KEANGGOTAAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1. Anggota MPK adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 Kusan Hilir
2. Anggota/pengurus MPK SMA N 1
Ajibarang merupakan perwakilan/utusan tiap kelas.
3. Kepengurusan MPK SMA N 1
Ajibarang merupakan kepengurusan kolektif.
4. Masa kepengurusan MPK SMA N 1
Ajibarang selama satu (1) tahun periode kepengurusan.
pasal 8
KEPENGURUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
1.
Pembimbing
Muda
Tugas
:
1. Pembimbing
Muda berwenang untuk menurunkan jabatan Ketua Umum.
2. Pembimbing
Muda sebagai tempat pengambilan keputusan terakhir apabila terjadi tidak
ditemukannya titik mufakat dalam rapat MPK.
3. Pembimbing
Muda dapat memberikan pertimbangan pada Ketua Umum maupun seluruh anggota.
4. Pembimbing
Muda bertindak sebagai penengah apabila terjadi konflik intern.
2. Ketua Umum
Tugas
:
1. Memimpin rapat organisasi.
2. Menetapkan kebijakan berdasarkan musyawarah/mufakat.
3. Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana.
4. Berkoordinasi dengan Ketua Komisi.
5.
Memimpin
rapat pengurus harian.
3.
Ketua
1
Tugas :
1. Bersama-sama
Ketua Umum menetapkan kebijakan.
2. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
3. Menggantikan
Ketua Umum apabila ada halangan.
4. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
5. Berkoordinasi
dengan Komisi Aspirasi.
4. Ketua 2
Tugas :
1. Bersama-sama
Ketua Umum menetapkan kebijakan.
2. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
3. Menggantikan
Ketua Umum apabila ada halangan.
4. Bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
5. Berkoordinasi
dengan Komisi Pengawasan dan Evaluasi.
5. Sekretaris Umum
Tugas
:
1. Membuat notulis rapat harian.
2. Mendampingi Ketua Umum dalam setiap rapat.
3. Memberi
saran kepada Ketua Umum dalam pengambilan keputusan.
4. Bertanggung jawab atas administrasi organisasi.
5. Membuat LPJ disetiap kegiatan.
6. Bersama Bendahara membuat laporan keuangan.
6.
Sekretaris
1
Tugas
:
1. Menggantikan
Sekretaris Umum jika berhalangan.
2. Bertanggung jawab dalam pengisian daftar hadir.
3. Membuat notulis pengawasan dan evaluasi.
4. Bersama Sekretaris II membuat proposal dan surat menyurat.
7.
Sekretaris
2
Tugas :
1. Menggantikan
Sekretaris Umum jika berhalangan.
2. Membuat notulis pengawasan dan evaluasi.
3. Bertanggung jawab atas proposal dan surat menyurat yang
masuk.
4. Bersama Sekretaris I membuat proposal dan surat menyurat.
8.
Bendahara
Umum
Tugas :
1. Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran biaya.
2. Membuat
bukti kwitansi.
3. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
4. Membuat rancangan pendanaan kegiatan.
9. Bendahara 1
Tugas :
1. Membantu Bendahara I atas segala pemasukan
dan pengeluaran biaya.
2. Bertanggung jawab atas semua keuangan MPK.
3. Membuat
bukti kwitansi.
4. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
5. Membuat rancangan pendanaan kegiatan.
10. Ketua Komisi Aspirasi
Tugas :
1. Bertanggung
jawab terhadap program kerja Komisi Aspirasi.
2. Mengkoordinasi
rapat Komisi Aspirasi.
3. Bertanggung
jawab atas seluruh aspirasi.
4. Membuat laporan aspirasi setiap kegiatan.
·
Anggota
Komisi Aspirasi A
·
Anggota
Komisi Aspirasi B
·
Anggota
Komisi Aspirasi C
·
Anggota
Komisi Aspirasi D
11. Ketua Komisi Pengawasan dan
Evaluasi
Tugas
:
1. Bertanggung
jawab mengawasi kinerja Komisi Pengawasan dan Evaluasi
2. Berkoordinasi
dengan Komisi Pengawasan dan Evaluasi
12. Komisi Pengawasan dan Evaluasi
Organisasi :
Tugas :
1. Bertanggung
jawab pada progam kerja
2. Memberi
saran dan kritik terhadap kinerja
3. Meminta
laporan pertanggungjawaban dari
13.
Komisi
Pengawasan dan Evaluasi Siswa :
Tugas :
1.
Membuat jadwal pelaksanaan razia.
2.
Bertanggung jawab atas kartu pelanggaran siswa.
3.
Membuat buku pelanggaran siswa.
4.
Membuat peraturan di SMA N Ajibarang.
14. Komisi Hubungan Masyarakat
Tugas :
1. Mendokumentasikan kegiatan organisasi lain dan kegiatan sekolah.
2. Mendokumentasikan kegiatan MPK.
3. Mengkoordinator rapat harian MPK.
4. Mengoperasikan sosial media MPK.
5. Bersama dengan Ketua meminta izin setiap ada kegiatan.
6. Mengkoordinasi
Komisi Humas A dan Komisi Humas B.
pasal 9
KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN/KEPENGURUSAN
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri dengan alasan yang rasional.
3. Melakukan pelanggaran dan atau pencemaran nama baik
organisasi.
4. Dipecat secara terhormat atau tidak terhormat atas
pertimbangan-pertimbangan.
5. Tidak menjadi siswa SMA N 1 Ajibarang.
PASAL 10
SANKSI
1. Anggota/pengurus MPK yang melalaikan tugas dan
kewajibannya maka diberi peringatan oleh Ketua MPK
serta Pembina MPK.
2. Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, maka
tuntutan pencabutan hak keanggotaan dilakukan melalui forum lembaga.
Sanksi
dibagi menjadi 3 fase, yaitu :
·
sp 1/surat panggilan 1
·
sp 2/surat peringatan 2
·
sp 3/sidang pemecatan. (dengan
persetujuan dari Pembina)
pasal 11
PEMBELAAN
1. Anggota
MPK mendapat pembelaan yang sama dimata hukum.
2.
Anggota MPK yang terindikasi melakukan pelanggaran atau
pencemaran nama baik organisasi dikenakan sanksi dan diberi
kesempatan membela diri dalam forum atau sidang.
PASAL 12
PERGANTIAN
ANGGOTA
Anggota MPK yang telah
dicabut hak keanggotaannya dapat digantikan oleh perwakilan lain dari kelas
yang mengutusnya.
BAB 4
ANGGARAN ORGANISASI DAN MEKANISME HUBUNGAN SMA N 1
AJIBARANG
PASAL 13
ANGGARAN ORGANISASI
1. Iuran anggota MPK.
2. Anggaran sekolah.
PASAL 14
MEKANISME HUBUNGAN SMA N 1 AJIBARANG
1. OSIS SMA N 1 Ajibarang memiliki jalur komando dan
koordinatif dengan MPK.
2. Segala sesuatu yang mengatur lembaga tersebut tidak
bertentangan dengan AD/ART.
3. OSIS SMA N 1 Ajibarang harus melaporkan setiap rencana
kegiatan maupun pelaksanaan kegiatan kepada MPK SMA N 1 Ajibarang.
4. MPK SMA N 1 Ajibarang bertanggung jawab kepada pihak sekolah
atas OSIS SMA N 1 Ajibarang.
BAB 5
PEMBUBARAN ORGANISASI,
PEMBEKUAN ORGANISASI, DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui forum
tertinggi.
2. Pembubaran dapat dilakukan atas saran dari
pihak sekolah, kepengurusan MPK dan permintaan 2/3 dari jumlah
siswa yang terdaftar aktif.
3. Hal-hal
lain mengenai pembubaran lembaga yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur
selanjutnya dalam ketetapan lain.
PASAL 16
PEMBEKUAN ORGANISASI
1. Pembekuan MPK SMA N 1 Ajibarang dapat dilakukan oleh
kepala sekolah serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan Pembina MPK.
2. Mekanisme pembekuan MPK SMA N 1 Ajibarang
akan diatur dalam ketetapan lain.
PASAL 17
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. AD/ART MPK SMA N 1 Ajibarang hanya dapat diubah pada forum
tertinggi.
2. Amandemen AD/ART dapat dilakukan oleh MPK SMA N 1
Ajibarang atas usulan 2/3 anggota MPK SMA N 1 Ajibarang.
BAB 6
ANGGARAN RUMAH TANGGA
pasal 18
1.
Hal-hal
yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga yang merupakan rincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.
Anggaran
Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh
bertentangan dengan Angaran Dasar.
BAB 7
ATURAN TAMBAHAN
1.
Anggaran dasar ini adalah acuan
pelaksanaan MPK SMA N 1 Ajibarang dan berlaku setelah disahkan pada
forum tertinggi MPK SMA N 1 Ajibarang.
2.
Perubahan AD/ART hanya dapat
dilaksanakan oleh MPK SMA N 1 Ajibarang.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam
AD/ART akan diatur kemudian.
0 komentar:
Posting Komentar