Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan
Kelas,adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia
yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan
Kelas berada di luar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi
kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK
dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu
sekolah.
Dasar Hukum
MPK (Diselaraskan dengan Produk Hukum OSIS )
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan wewenang MPK dalam
Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan
perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas) atau merupakan
siswa-siswi yang telah diseleksi oleh guru atau pengurus sebelumnya. Perwakilan
Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
dari tiap-tiap Kelas atau siswa-siswi terpilih yang sudah ditentukan jumlahnya.
Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan
memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat
Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas
dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota
Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan
Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota
Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa
nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya
dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya di dalam Kelas,
Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas
sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.
Syarat
Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Bertanaggung jawab dan dapat dipercaya.
- Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Struktur
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi A (Menangani BPH OSIS)
- Komisi B (Menangani Sekbid 1 s.d 4)
- Komisi C (Menangani Sekbid 5 s.d 8)
(menjabat selama 1 (satu) tahun
periode)
Catatan : (Struktur di tiap
sekolah dapat berbeda-beda)
(Jumlah komisi di tiap sekolah dapat
berbeda-beda)
Ketua
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
- Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
0 komentar:
Posting Komentar